Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Bedah Motif Pemberian Amplop kepada Raja Juli

7
×

KPK Bedah Motif Pemberian Amplop kepada Raja Juli

Sebarkan artikel ini

KPK Bedah Motif Pemberian Amplop kepada Raja Juli

KPK Bedah Motif Pemberian Amplop kepada Raja Juli
Banner

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menuntaskan penanganan laporan gratifikasi dari sisi pencegahan yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan itu telah rampung sehingga tidak ada lagi tahapan pencegahan yang perlu dilakukan.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (selesai -red),” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan hasil verifikasi dan analisis tersebut tidak dapat dipublikasikan. Menurutnya, hasil pemeriksaan hanya disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK berhasil menyelesaikan proses verifikasi serta analisis laporan itu lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 hari kerja.

“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” jelas Budi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Raja Juli Antoni dipanggil penyidik, Budi belum dapat memastikan. Ia mengatakan proses penyidikan masih berjalan sehingga perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.

“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK masih melanjutkan pendalaman dari aspek penindakan terkait dugaan pemberian amplop tersebut. Penyidik menilai uang yang sempat dikembalikan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” terang Budi.

Dalam proses penyidikan itu, KPK akan menelusuri berbagai aspek, termasuk alasan, tujuan, serta pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Raja Juli Antoni. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui motif di balik penyerahan amplop tersebut.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *