Megasora.com – Jakarta, Upaya memperoleh keadilan bagi para korban dalam kasus pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berjalan. Pada Selasa (14/7/2026), Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban saat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda. Satu orang santri akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Rieke menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan secara nyata kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. “Negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berjatuhan, tetapi harus memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, memperoleh pelindungan hukum, rasa aman, dan keadilan,” ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Rieke, para korban membutuhkan pendampingan selama seluruh proses hukum berlangsung agar mereka dapat menyampaikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Korban dan keluarganya mengajukan permohonan pelindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi,” jelasnya.
Dalam insiden tersebut, santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius. Sementara itu, MYS (14) menderita luka ringan. Adapun MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, LPSK langsung membentuk tim untuk melakukan asesmen terhadap para korban. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan lembaganya telah memberikan perlindungan darurat sekaligus melakukan pemeriksaan medis kepada korban yang masih menjalani perawatan.
“LPSK sudah menunjuk tim untuk dilakukan perlindungan secara darurat ya, secara darurat, dan saat ini korban juga sedang menjalani assessment medis, ada di sini ya,” kata Sri.
Selain memberikan pendampingan kepada korban yang masih hidup, LPSK juga berencana menemui keluarga santri yang meninggal dunia. Hingga saat ini, lembaga tersebut baru menerima dua permohonan perlindungan dari korban luka bakar.
“Kemungkinan ya (datangi korban meninggal). Baru ada dua itu tadi ya, yang hari ini. Kita enggak tahu apakah nanti yang lain akan mengajukan permohonan karena memang basis kerja LPSK berdasarkan permohonan,” ujar Sri.
Sri menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan LPSK tidak terbatas pada layanan kesehatan. Korban juga akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung serta perlindungan terhadap hak-hak prosedural mereka.
“Saat ini medis, kemudian juga perlindungan yang lain ya saya kira. Terutama tentunya pendampingan hak prosedural. Dan itu kan saya kira tadi kuasa hukum juga sudah ada, berarti kita bisa bekerja sama,” katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban mengungkap dugaan adanya perundungan yang dialami para korban sebelum insiden kebakaran terjadi. Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa hasil penelusuran bersama para relawan menemukan indikasi dua korban sebelumnya sering menjadi sasaran intimidasi oleh dua orang yang kini diduga sebagai pelaku.
“Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku, dua orang pelaku,” ungkap Putri.
Ia menyebut kedua terduga pelaku berinisial MR dan Y. Menurutnya, Y merupakan anak pemilik pondok pesantren. Putri menjelaskan, MR diduga beberapa kali mencoret tubuh salah satu korban, sedangkan Y diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam beberapa kesempatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita saat para santri sedang beristirahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR meminta korban MSS membeli satu liter bensin. Bahan bakar tersebut rencananya dipakai sebagai pengganti tiner untuk dicampurkan ke dalam cat yang akan digunakan mengecat ulang dinding kamar.
Setelah bensin diperoleh, MR mengajak beberapa santri berkumpul di sebuah kamar kosong untuk membuat katapel. Di lokasi itu mereka mencoba membakar sepotong kayu menggunakan bensin. Namun api tiba-tiba menyambar sisa bahan bakar yang masih berada di dalam botol sehingga kobaran api membesar dan membakar kasur di ruangan tersebut.
Dalam kepanikan, dua santri termasuk MR berhasil keluar dari kamar. Namun tiga santri lainnya tidak dapat segera menyelamatkan diri karena pintu ruangan hanya bisa dibuka ke arah dalam sehingga menyulitkan mereka saat berusaha keluar.
Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni MR (15) yang merupakan santri senior dan AM (55) selaku pimpinan pondok pesantren.
Keduanya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP jo Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka berat.
Penyidik menilai MR mengabaikan peringatan dari rekan-rekannya sebelum insiden terjadi. Sementara itu, AM diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap para santri sebagaimana mestinya.
AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pondok pesantren wajib memiliki sistem pengasuhan dengan melibatkan pembimbing, pengasuh, serta tenaga pendidik yang memadai. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa saat kejadian berlangsung, pengasuhan hanya dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren bersama istrinya.
“Dari dokumen yang kami peroleh, pada tahun-tahun sebelumnya ada pengasuh yang direkrut. Namun pada tahun kejadian, yang berperan sebagai pengasuh hanya tuan guru dan istrinya, sehingga terurai unsur kelalaian sebagaimana pasal yang kami sangkakan,” ujar Punguan.













