Megasora.com – Jakarta, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Untuk menangani perkara tersebut, Korps Adhyaksa membentuk tim penyidik khusus yang dikenal sebagai “Tim 9” dan beranggotakan para jaksa senior.
Sebelumnya, perkara ini berada dalam penanganan Kepolisian Republik Indonesia sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie diketahui terseret dalam sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Sekitar satu pekan setelah menerima pelimpahan berkas dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus untuk menangani pengembangan kasus tersebut.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa anggota tim dipilih berdasarkan pengalaman mereka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sebagian besar penyidik yang tergabung merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.
Ia juga menyebut beberapa nama yang menjadi bagian dari tim tersebut.
“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan blackout, serta perkara PT ASABRI.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Menurut Anang, sejak diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan agar penanganan perkara berjalan optimal. Selain itu, Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Anang menegaskan bahwa penetapan tersebut tetap berlaku. Namun, Kejaksaan Agung akan mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan sprindik yang baru diterbitkan.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.













