Scroll untuk baca artikel
Example floating
Kesehatan

Daun Kelor Populer di RI, Kok Ditolak Australia?

5
×

Daun Kelor Populer di RI, Kok Ditolak Australia?

Sebarkan artikel ini
Banner

Megasora.com – Jakarta, Daun kelor selama ini dikenal sebagai salah satu bahan pangan yang kaya akan nutrisi dan telah menjadi bagian dari menu sehari-hari masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Namun, kondisi berbeda berlaku di Australia. Hingga saat ini, negara tersebut belum memberikan izin penggunaan daun kelor sebagai bahan pangan karena masih menggolongkannya sebagai novel food atau pangan baru.

Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti daun kelor dianggap berbahaya. Menurutnya, penetapan status kelor sebagai novel food lebih berkaitan dengan riwayat konsumsi masyarakat di masing-masing negara.

“Pangan tradisional ditentukan berdasarkan kebiasaan masyarakat di suatu wilayah. Kelor sudah lama menjadi bagian dari pangan tradisional di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia, India, serta beberapa negara Asia Tenggara,” ujar Inggrid kepada detikcom, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, masyarakat Indonesia telah mengonsumsi daun kelor secara turun-temurun. Salah satu contohnya terdapat di Lombok, tempat daun kelor kerap diolah menjadi sayur bening dan disajikan sebagai hidangan sehari-hari.

“Di Indonesia, misalnya di Lombok, masyarakat sudah mengonsumsi sayur bening kelor sejak zaman nenek moyang. Karena itu, kelor memang menjadi bagian dari pangan tradisional,” katanya.

Sebaliknya, masyarakat Australia tidak memiliki sejarah mengonsumsi daun kelor sebagai makanan. Ketika tanaman tersebut mulai diperkenalkan sebagai superfood, regulator Australia memasukkannya ke dalam kategori novel food, sehingga harus melalui proses penilaian keamanan yang sangat ketat sebelum dapat dipasarkan sebagai bahan pangan.

Inggrid menjelaskan bahwa regulator pangan Australia dan Selandia Baru menerapkan standar keamanan tinggi terhadap setiap jenis pangan baru. Sebelum memperoleh izin, produk harus melewati berbagai tahapan pengujian, mulai dari uji toksisitas akut dan kronis, genotoksisitas, mutagenisitas, hingga pengaruh terhadap sistem reproduksi.

Menurutnya, sejumlah penelitian pada hewan percobaan masih menunjukkan hasil yang berbeda-beda.

“Pada uji reproduksi, misalnya, ada penelitian yang menunjukkan kelor dapat memicu keguguran pada tikus atau menurunkan tingkat kesuburan. Namun, penelitian lain justru tidak menemukan dampak tersebut,” jelas Inggrid.

Ia mengatakan perbedaan hasil penelitian tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti dosis yang diberikan kepada hewan uji maupun asal tanaman kelor yang digunakan dalam penelitian.

“Bahkan kelor yang sama-sama ditanam di Australia, tetapi berasal dari negara bagian yang berbeda, bisa memberikan hasil pengujian yang tidak sama. Karena itu, regulator juga ingin memastikan standar budidayanya benar-benar jelas,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa penelitian terhadap hewan juga menemukan indikasi genotoksisitas atau potensi perubahan pada DNA. Meski demikian, Inggrid menegaskan bahwa hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan efek serupa pada manusia.

“Belum tentu efek yang muncul pada hewan akan terjadi pada manusia. Namun, regulator tentu memilih langkah paling aman sampai seluruh bukti ilmiah menunjukkan hasil yang benar-benar konsisten,” tuturnya.

Inggrid juga menjelaskan bahwa daun kelor masih dapat dimanfaatkan sebagai obat herbal komplementer di Australia. Hal itu karena pengawasan terhadap produk pangan dan obat dilakukan oleh regulator yang berbeda.

Menurutnya, penggunaan kelor sebagai makanan sehari-hari membutuhkan persyaratan keamanan yang lebih ketat karena berpotensi dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

“Yang belum diizinkan adalah jika kelor digunakan sebagai pangan harian, misalnya diolah menjadi sayur, teh, atau makanan lain yang dikonsumsi terus-menerus,” katanya.

Sementara itu, pemanfaatan daun kelor dalam bentuk obat herbal, seperti ekstrak kapsul, masih diperbolehkan karena telah didukung oleh data ilmiah, termasuk hasil pengujian laboratorium dan uji klinis yang memenuhi ketentuan regulator obat di Australia.

Inggrid menegaskan bahwa kebijakan Australia tidak dapat diartikan sebagai pernyataan bahwa daun kelor berbahaya. Menurutnya, keputusan tersebut lebih mencerminkan sikap kehati-hatian regulator dalam memastikan keamanan pangan baru bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kebiasaan mengonsumsi daun kelor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *