Megasora.com – Jakarta, Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu sejumlah terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban pertama kali mengenal salah seorang terduga pelaku berinisial AP (15). Informasi tersebut diperoleh penyidik saat mendalami rangkaian peristiwa yang menimpa korban.
“Betul, AP merupakan orang pertama yang mengenal korban,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa hubungan keduanya bukan sebagai pasangan kekasih. Menurutnya, AP dan korban hanya saling mengenal.
“Bukan pacar, hanya saling mengenal,” tegasnya.
Polisi menduga perkenalan antara korban dan AP terjadi sekitar Februari 2026. Saat itu korban berada seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Setelah pertemuan tersebut, korban diduga mengalami bujuk rayu, ancaman, hingga paksaan dari para pelaku.
Selain itu, penyidik juga menduga korban sempat diberikan minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Pemerintah Kabupaten Sampang menyatakan kondisi korban saat ini berangsur pulih dan mulai kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan Polres maupun dengan Dinas P3AK Provinsi agar supaya nanti korban ini sampai dengan tuntas selesai, itu kembali normal,” kata Kepala Dinas Sosial PPPA Sampang M. Anwari Abdullah.
Sebagai bagian dari proses pendampingan, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikiater tahap ketiga di Mapolres Sampang pada Selasa (14/7/2026).
Tiga Belas Tersangka Sudah Diamankan
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka yang masing-masing berinisial W (17), AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Seluruh tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Delapan Berkas Tersangka Sudah Dilimpahkan
Polres Sampang menyatakan delapan dari 13 tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan pada Selasa (14/7/2026). Sementara lima tersangka lainnya akan segera menyusul setelah proses administrasi dan penyidikan selesai.
“Yang lain secepatnya menyusul kita serahkan ke JPU,” kata Eko.
Dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini, polisi baru mengamankan 13 tersangka. Sementara itu, 14 orang lainnya masih dalam pengejaran meski identitas mereka telah dikantongi penyidik.
“Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Hartono menambahkan, proses penanganan perkara tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim,” pungkas Hartono.













